BK DPR Tanda Tangani MoU dengan Universitas Mahendradatta
Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI Inosentius Samsul saat foto bersama usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara BK-DPR RI dengan Universitas Mahendradatta di Gedung E Universitas Mahendradatta, Bali. Foto: Kresno/nr
Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI Inosentius Samsul menandatangani nota kesepahaman (MoU) antara BK-DPR RI dengan Universitas Mahendradatta di Gedung E Universitas Mahendradatta, Bali, Jumat (3/2/2023). Kerja sama yang diwujudkan melalui pendatanganan nota ini, menurutnya antara lain berupa penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, penelitian, riset, kajian, kegiatan ilmiah, seminar, hingga lokakarya.
"Dalam rangka meningkatkan kualitas supporting system kepada parlemen sekaligus memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat, khususnya kalangan akademisi dan praktisi, Badan Keahlian DPR RI perlu melakukan kerja sama dengan pihak-pihak terkait, salah satunya dengan Universitas Mahendradatta ini," ujar Sensi dalam sambutannya.
Tak lupa penandatanganan nota ini juga untuk diharapkan mendorong pendampingan pakar/mitra bestari jurnal, konsultasi dalam rangka penyusunan konsep keterangan DPR RI terhadap perkara Mahkamah Konstitusi, sharing data/open access penelitian atau perpustakaan, dukungan keahlian dalam fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan, peningkatan dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Badan Keahlian DPR RI dan universitas, serta program magang mahasiswa.
"Selain agenda utama penandatanganan Nota Kesepahaman antara Badan Keahlian DPR RI dengan Universitas Mahendradatta dan Perjanjian Kerja Sama antara Pusat Perancangan Undang-Undang Badan keahlian DPR RI, pada pagi hari ini juga akan diselenggarakan Focus Group Discussion dengan tema Urgensi Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," ujar Sensi.
Sensi mengatakan bahwa saat ini RUU Perlindungan Konsumen telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2023 pada nomor urut 6, sebagai RUU yang diusulkan oleh DPR RI, dan dalam rangka memberikan masukan dan penguatan substansi dalam penyusunan Naskah Akademik dan RUU tentang Perubahan UU Perlindungan Konsumen maka pada hari ini Badan Keahlian DPR RI bekerja sama dengan Universitas Mahendradatta menyelenggarakan FGD dimaksud.
"Seperti diketahui perlindungan konsumen pada hakikatnya merupakan perlindungan terhadap seluruh masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya, sehingga perlindungan konsumen merupakan bagian dari perlindungan yang diberikan oleh negara terhadap seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini sejalan dengan tujuan negara yang tertuang dalam Alenia IV Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia," pungkas Sensi. (eno/aha)